Ayat Today

Tampilkan postingan dengan label Knowledge. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Knowledge. Tampilkan semua postingan

Bunga Bank (Riba) vs Sistem Bagi Hasil

Ilustrasi bunga bank
Pada hari senin pagi, para Mahasiswa mengawali hari mereka dengan semangat untuk menuntut ilmu setelah sabtu dan minggu mereka beristirahat. Ada seorang Mahasiswa bernama Ahmad. Pada umumnya dia seperti Mahasiswa kebanyakan. Hanya ada beberapa hal yg membedakannya dengan yang lain, yaitu dia menabung di salah satu Bank Syariah, bukan Bank Konvensional.

Setelah melakukan kegiatan belajar mengajar hingga jam 2 siang, Ahmad pergi ke Bank Syariah dimana dia menyimpan uangnya. Ahmad hendak menyimpan uang yang selama seminggu terakhir dia kumpulkan sendiri. Bersama temannya yang bernama Rian, dia pergi ke Bank Syariah.

Dalam perjalanan menuju Bank Syariah, Rian tidak henti-hentinya bertanya.
“Mad, kok kamu mau sih nyimpan uang di Bank ini? Kan Bank ABC (konvensional) lebih terpercaya, lebih besar, lebih terkenal lagi dibanding Bank itu.” Rian bertanya.
“begini mad, Bank ABC itu Bank konvensional. Dalam bank konvensional terdapat berbagai hal yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Misalkan saja terdapat Bunga bank di system bank konvensional.” Jawab Ahmad.
“Lho, bukannya di Bank Syariah juga terdapat bunga ya? Cuma istilahnya saja yang beda, istilahnya tuh Sistem bagi hasil. Iya gak? Itu sih yang aku baca di internet kemarin.” Tambah Rian.
“Iya memang benar namanya system bagi hasil. Tapi beda lho dengan bunga bank yang identic dengan riba. Begini bedanya, Riba adalah ziyadah (tambahan) dalam pengertian lain riba juga berarti tumbuh dan berkembang. Secara teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil (dengan jalan yang salah). Dalam transaksi simpan pinjam secara konvensional, si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga. Tapi si penerima pinjaman gak dikasih faktor penyeimbang selain kesempatan dan waktu untuk membayar. Nah, ini gak adil yan. Si peminjam diwajibkan untuk selalu, wajib dan mutlak harus untung dalam setiap penggunaan kesempatan itu. Namanya usaha, pasti ada untung ruginya kan? Gimana kalau rugi? Dari mana dia membayar hutang tersebut? Sedangkan bunganya tetap berjalan. “  sanggah Ahmad.
“lalu bedanya dengan system bagi hasli gimana mad?” Tanya rian lagi.
“Dalam system bagi hasil, penentuan besarnya nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi, yaitu berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh. Tergantung keuntungan dari usaha yang dijalankan yan. Kalau usaha rugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak, penyedia modal dan yang menjalankan modal. Dan jika pendapatan meningkat, maka jumlah pembagian laba juga meningkat. Jadi tidak ada yang saling merugikan kan? Karena sudah disepakati juga pada waktu akad.” Jawab Ahmad.
“Ooohh gitu yah mad. Oke aku ngerti. Hmmm.,.” tanggap Rian sembari menggaruk-garuk kepala.
“Oke yan, giliran antrianku sudah tiba. Nanti lain waktu aku kasih penjelasan lagi tentang produk-produknya, supaya kamu, lebih tepatnya kita lebih paham.” Kata Ahmad.
"siip gan, aku juga masih banyak pertanyaan di kepalaku tentang ini. hehe" jawab Rian.

By:
Maulana Ma' Arief

[ Read More ]

Sekilas Tentang Bank Syari'ah (Pandangan Berbagai Agama Terkait Hukum Bunga Bank)

MENGAPA HARUS BANK SYARI'AH?
Perbankan Syariah




Banyak masyarakat yang bertanya, kenapa sih kita harus menabung di Bank Syari'ah? kenapa tidak di bank konvensional? dan pasti jawabannya karena bank konvensional memberlakukan sistem bunga (riba), sedangkan bank syariah memberlakukan sistem bagi hasil.

Sebelumnya ada beberapa pendapat tentang hukum bunga bank. Pendapat pertama, bahwa bunga bank adalah riba, sehingga hukumnya haram. Pendapat ini menganggap bahwa bunga bank dengan segala jenisnya sama denga riba sehingga hukumnya haram. Dan pendapat ini juga menjelaskan, bahwa bunga bank itu untuk keperluan yang bersifat konsumtif sama dengan riba, hukumnya haram. Sedangkan pendapat kedua, bunga untuk usaha produktif, tidak sama dengan riba, hukumnya halal. Bunga yang diperoleh dari tabungan giro tidak sama dengan riba, sehingga hukumnya halal. Bunga bank tidak haram jika bank itu menetapkan tarif bunganya terlebih dahulu secara umum. Ada yang berpendapat juga bahwa bunga itu syubhat (hal yang tidak jelas hukumnya) sehingga tidak identik dengan haram.

Majelis Tarjih Muhammadiyah, lembaga yang memutuskan hukum di Muhammadiyah dalam beberapa kalisidangnya pada tahun 1968, 1972, 1976 dan 1989, juga tidak berhasil menetapkan secara tegas keharaman bunga bank.

Beda halnya dengan Nahdlatul Ulama (NU). Walaupun NU menyatakan bahwa bank dengan sistem riba itu haram tetapi mereka berpandangan bahwa bunga yang diberikan bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku termasuk perkara mutasyabihat (perkara yang tidak tentu halal-haramnya).

Berbagai agama mengharamkan riba, dan bunga bank konvensional adalah riba. Dalam Islam, Al-Qur'an  sudah jelas mengatakan bahwa bunga itu riba. Dr. M. Syafi'i Antonio, M.Sc. Beliau pernah mengatakan bahwa Yahudi dilarang mempraktekkan pengambilan bunga. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci mereka, baik dalam Old Testament (Perjanjian lama) ataupun undang-undang Talmud.

Didalam agama kristen, larangan bunga dinyatakan dalam kitab Exodus (keluaran) pasal 22 ayat 25, kitab Deuteronomy (Ulangan) pasal 23 ayat 19, dan kitab Levicitus (Imamat) pasal 25 ayat 36-37.

Pada masa yunani, sekitar abad VI sebelum masehi hingga I masehi, serta pada masa Romawi, sekitar abad VI masehi, terdapat undang-undang yang membenarkan penduduknya mengambil bunga selama tingkat buna tersebut sesuai dengan "tingkat maksimal yang dibenarkan hukum" (maximum legal rate).

Pada masa pemerintahan Genucia (342 SM), kegiatan pengambilan bunga tidak diperbolehkan. Akan tetapi, pada masa Unciaria (88 SM), praktek tersebut diperbolehkan kembali seperti semula.

Dalam Kristen, dalam kitab perjanjian baru tidak menyebutkan permasalahan ini secara jelas. Akan tetapi, sebagian kalangan Kristiani menganggap bahwa ayat yang terdapat dalam Lukas 6:34-35 sebagai ayat yang mengecam praktik pengambilan bunga. Ketidak tegasan tersebut mengakibatkan munculnya tanggapan dan tafsiran dari para pemuka agama Kristen tentang boleh/tidaknya orang kristen mempraktikkan pengambilan bunga.

Sekian, sampai disini sharing saya tentang pandangan berbagai Agama tentang hukum Bunga Bank, semoga bermanfaat.

Author : Maulana Ma' Arief
[ Read More ]