Ayat Today

Sekilas Tentang Bank Syari'ah (Pandangan Berbagai Agama Terkait Hukum Bunga Bank)

MENGAPA HARUS BANK SYARI'AH?

Perbankan Syariah




Banyak masyarakat yang bertanya, kenapa sih kita harus menabung di Bank Syari'ah? kenapa tidak di bank konvensional? dan pasti jawabannya karena bank konvensional memberlakukan sistem bunga (riba), sedangkan bank syariah memberlakukan sistem bagi hasil.

Sebelumnya ada beberapa pendapat tentang hukum bunga bank. Pendapat pertama, bahwa bunga bank adalah riba, sehingga hukumnya haram. Pendapat ini menganggap bahwa bunga bank dengan segala jenisnya sama denga riba sehingga hukumnya haram. Dan pendapat ini juga menjelaskan, bahwa bunga bank itu untuk keperluan yang bersifat konsumtif sama dengan riba, hukumnya haram. Sedangkan pendapat kedua, bunga untuk usaha produktif, tidak sama dengan riba, hukumnya halal. Bunga yang diperoleh dari tabungan giro tidak sama dengan riba, sehingga hukumnya halal. Bunga bank tidak haram jika bank itu menetapkan tarif bunganya terlebih dahulu secara umum. Ada yang berpendapat juga bahwa bunga itu syubhat (hal yang tidak jelas hukumnya) sehingga tidak identik dengan haram.

Majelis Tarjih Muhammadiyah, lembaga yang memutuskan hukum di Muhammadiyah dalam beberapa kalisidangnya pada tahun 1968, 1972, 1976 dan 1989, juga tidak berhasil menetapkan secara tegas keharaman bunga bank.

Beda halnya dengan Nahdlatul Ulama (NU). Walaupun NU menyatakan bahwa bank dengan sistem riba itu haram tetapi mereka berpandangan bahwa bunga yang diberikan bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku termasuk perkara mutasyabihat (perkara yang tidak tentu halal-haramnya).

Berbagai agama mengharamkan riba, dan bunga bank konvensional adalah riba. Dalam Islam, Al-Qur'an  sudah jelas mengatakan bahwa bunga itu riba. Dr. M. Syafi'i Antonio, M.Sc. Beliau pernah mengatakan bahwa Yahudi dilarang mempraktekkan pengambilan bunga. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci mereka, baik dalam Old Testament (Perjanjian lama) ataupun undang-undang Talmud.

Didalam agama kristen, larangan bunga dinyatakan dalam kitab Exodus (keluaran) pasal 22 ayat 25, kitab Deuteronomy (Ulangan) pasal 23 ayat 19, dan kitab Levicitus (Imamat) pasal 25 ayat 36-37.

Pada masa yunani, sekitar abad VI sebelum masehi hingga I masehi, serta pada masa Romawi, sekitar abad VI masehi, terdapat undang-undang yang membenarkan penduduknya mengambil bunga selama tingkat buna tersebut sesuai dengan "tingkat maksimal yang dibenarkan hukum" (maximum legal rate).

Pada masa pemerintahan Genucia (342 SM), kegiatan pengambilan bunga tidak diperbolehkan. Akan tetapi, pada masa Unciaria (88 SM), praktek tersebut diperbolehkan kembali seperti semula.

Dalam Kristen, dalam kitab perjanjian baru tidak menyebutkan permasalahan ini secara jelas. Akan tetapi, sebagian kalangan Kristiani menganggap bahwa ayat yang terdapat dalam Lukas 6:34-35 sebagai ayat yang mengecam praktik pengambilan bunga. Ketidak tegasan tersebut mengakibatkan munculnya tanggapan dan tafsiran dari para pemuka agama Kristen tentang boleh/tidaknya orang kristen mempraktikkan pengambilan bunga.

Sekian, sampai disini sharing saya tentang pandangan berbagai Agama tentang hukum Bunga Bank, semoga bermanfaat.

Author : Maulana Ma' Arief

Leave a Reply